PosRakyat – Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menyoroti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT. Esaputlii Prakrarsa Utama yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 dengan nomor surat 7.1. 272/DPMPTSP-PM/2021 oleh Dinas PTSP Kabupaten Parigi Moutong.
SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut guna menggarap lahan pembangunan tambak udang di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaman Sulawesi Tengah, Mohammad Rifaldi, SIUP PT. Esaputlii Prakarsa Utama diduga cacat secara prosedur. Pasalnya, ia menduga SIUP yang diterbitkan tidak dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL), dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Alurnya SIUP diterbitkan dilengkapi dengan Amdal, UKL, UPL, SPPL. Itu satu kesatuan,” tutur Rifaldi.
Bila semua syarat izin itu tidak terpenuhi, lanjut dia maka SIUP yang diterbitkan secara hukum administrasi cacat prosedur dan dapat dibatalkan.
Sebaiknya, SIUP perusahaan milik Ahmad Bhakty Baramuli ditinjau kembali. Sebab banyak hal yang berpotensi tidak ramah lingkungan, kemudian dapat merusak alam sekitar.
“Prosedurnya melalui kajian lingkungan. Apalagi perusahaan tambak itu beroperasi di tengah pemukiman warga,” tandasnya.
Berdasarkan dokumen yang mereka himpun ungkap Rifaldi, investasi tambak udang PT. Esaputlii Prakarsa Utama di Desa Donggulu seluas 267. 712, 00 meter persegi. Dengan luasan lahan tersebut maka oleh peraturan perudang – undangan SIUP dilengkapi dengan dokumen Amdal.
“Tujuannya adalah bagaimana dampak lingkungan jangka panjangnya. Apa resiko terhadap biota laut, lingkungan pemukiman warga, penggunaan air laut dan resikonya. Ini kan membutuhkan kajian,” tegas Rifaldi.
Ia mengaku tidak punya tendensi apapun dari investasi di daerahnya Parimo, tetapi selaku putra daerah menjadi sebuah kewajiban mengawal, mengawasi, dan mengontrol setiap perusahaan yang berinvestasi untuk tunduk dan patuh terhadap aturan – aturan yang berlaku. Agar kelak tidak menjadi beban generasi mendatang, akibat adanya kerusakan lingkungan.
“Kami lembaga kontrol sosial yang konsen terhadap isu sosial termasuk isu lingkungan tidak melarang investasi, tetapi perusahaan patuh terhadap aturan,” katanya.
Oleh sebab itu, Rifaldi meminta pihak – pihak yang terlibat di dalamnya agar meninjau kembali SIUP PT. Esapultii Prakarsa Utama. Jangan biarkan perusahaan – perusahaan investasi berbuat sesuka hati dengan mengabaikan aturan yang ada. Sebab akan menyebabkan kerusakan.