QUO VADIS DEWAN KESENIAN SULTENG ?

Redaksi
Halim HD
A-AA+A++

Oleh: Halim HD. – Networker Kebudayaan


Kenapa pula suatu lembaga kesenian bagi kaum seniman bisa menjadi sejenis rezim? Adakah sesuatu yang keliru di dalam mekanisme lembaga itu, ataukah situasi-kondisi sosial-politik yang ada juga ikut menciptakan lembaga itu menjadi jumud, membeku dan segelintir orang mengangkanginya hanya demi status quo, agar dirinya disebut seniman atau budayawan? Jika lembaga itu menjadi rezim, sejauh manakah rezim kesenian ini melakukan praktek atas nama “ideologi kesenian” yang dimilikinya? Ataukah dia hanya mengangkangi posisi itu hanya sekedar status quo yang kosong melompong dan hanya menjual stempel posisi sekedar untuk mendapatkan undangan suatu pertemuan kesenian?

Sejak Dewan Kesenian (DK) yang pertama kali didirikan di Jakarta pada tahun 1968, dan lalu pada awal tahun 1970-an bermunculan DK-DK dibeberapa kota seperti Surabaya, Makassar, Medan, Solo, Yogyakarta, dan pada tengah tahaun 1980-an saya menyaksikan terjadinya kemerosotan posisi-fungsi DK akibat situasi-kondisi social-politik, yang tentunya sangat kuat kaitannya dengan aliran dana kegiatan. Relasi psikologis politis itulah yang merupakan ganjalan utama di dalam mekanisme hubungan antara pemda dengan DK. Kondisi ini kian tambah memberat sehubungan dengan berbagai tuntutan kaum seniman, sementara pemda lebih cenderung untuk mempertahankan posisi-fungsi dinas kebudayaan untuk memegang peranan di dalam pengelolaan kesenian.

Sesungguhnya antara DK dengan dinas kebudayaan bisa saja membagi ruang kerja masing-masing. Tapi masalah ini nampaknya tak pernah dipecahkan secara obyektif, dan masing-masing cenderung untuk menyodorkan dirinya sendiri. Di balik itu, tentu saja berkaitan dengan pengelolaan dana. Masalah uang adalah masalah krusial yang tak pertnah terpecahkan di negeri ini, betapapun suatu lembaga telah dianggap memiliki sistem manajemen. Selama ini memang DK-DK kesenian memiliki kelemahan utama, yakni manajemen pelaporan serta pertanggungan jawab keuangan.

Ketika sengkarut manajerial di dalam DK yang masih bisa ditutupi dengan berbagai kegiatan kesenian yang dianggap memenuhi syarat dan memberikan citra kepada kota dan daerah, sementara masalah terus menumpuk ditambah oleh bebagai tuntutan lain. Ini masalah internal kaum seniman sendiri yang selalu lebih banyak bicara daripada bekerja, mereka saling memperebutkan posisi. Di dalam kondisi seperti itu, pertarungan wacana jarang Nampak. Yang lebih diutamakan gossip dan isu yang bersifat subyektif. Maka akhirnya satu persatu DK kota mengalami kemerosotan posisinya, memasuki kekosongan kegiatan karena ketiadaan dana. Dan hal itu, tentu saja ada hubungannya dengan keretakan relasi antara pengurus DK kota dengan pemda-pemkot.

Berkaitan dengan itu, justeru ironisnya pada pada tahun 1993-94 Dewan Kesenian Jakarta sebagai ketua ex oficio yang bersifat koordinatif Musyawarah Dewan Kesenian se Indonesia yang pada waktu itu dipegang oleh Dr. Salim Said mengajukan kepada Mendagri Rudini konsep Dewan Kesenian di setiap propinsi. Seketika juga dalam satu dua tahun merebak DK-DK propinsi di berbagai daerah, dan bahkan sampai dengan DK di tingkat kabupaten. Dan kita bisa menyaksikan suatu ironi yang lain yang kian membuat kesenian makin tercoreng: rebutan posisi terjadi antara kaum seniman dengan kaum birokrat. Di balik itu, sekali lagi kuat kaitannya dengan dana.

Gugatan dan kilasan reflektif terhadap DK yang saya paparkan diatas, saya piker perlu dan penting untuk saya sodorkan kepada Dewan Kesenian Sulawesi Tengah (DKST) yang kini sudah setengah tahun berada pada masa demisioner, dan pada sisi lainnya, mempertanyakan sejauh manakah DKST sepanjang waktu 20-an tahun memang benar-benar berfungsi sebagai wafah kaum seniman, dan sekaligus juga sebagai “partner” pemda propinsi di dalam merumuskan konsep pengelolaan kesenian di dalam masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai suara yang saya dengar dari kaum seniman dan para pelaku-aktivis seni yang ada di Palu, saya bisa menyatakan bahwa DKST memasuki suatu kondisi rezimentasi: hanya figure yang itu itu saja yang mengangkangi posisi DKST selama belasan dan bahkan memasuki 20 tahun.

Jika kondisinya seperti itu, pertanyaan kita, tidak adakah figur-figur lain di Palu dan Sulawesi tengah yang mampu dan bisa mengelola DKST. Kenapa pula DKST mengalami kemacetan di dalam regenerasi kepemimpinan? Rasanya ada situasi manipulatif yang ikut mendukung sehingga regenerasi mengalami kemacetan selama belasan tahun. Tentu ada suara yang menyatakan, biarkan saja seseorang mengelola DKST asalkan kehidupan kesenian tumbuh berkembang. Tapi, masalahnya, kesenian di Palu dan Sulteng justeru berkembang bukan karena adanya DKST tapi oleh kapasitas komunitas yang terus berusaha untuk mengisi kekosongan kegiatan lantaran lembaga kesenian mengalami kemacetan total. Sementara itu sang rezim DKST yang belasan tahun duduk diposisi ketua, hanya bermain tunggal di dalam, konon, pada level nasional. Tapi apa sesungguhnya yang diperankannya did alam percaturan kesenian di tingkat nasional, jika dirinya tak memiliki bahkan data tentang komunitas yang ada di daerahnya?

Saya pikir jika seseorang menabalkan dirinya dan disebut “budayawan” tentunya memiliki kesadaran kepemimpinan (leadership) serta kesadaran sejarah. Kesadaran kepemimpinan dan sejarah ini penting agar lembaga DKST tidak membeku, menjadi jumud oleh kepentingan subyektif. Saatnya bagi pengurus DKST yang sekarang menyadari diri untuk lengser, dan mencari penggantinya dengan kaum muda yang memiliki wacana dan kapasitas di dalam pemikiran. Jika tidak terjadi pergantian DKST, maka lembaga ini hanya memiliki stempel tapi tak memiliki legitimasi kompetensi. Hal itu akan makin membuktikan dirinya berada di dalam akuarium, hanya menjadi ikan hias yang narsis, dan kaum muda akan memandangnya hanya sebagai hiasan tanpa makna. -o0o-