Direktur Cabang PT SMS Meminta Aktifitas Ilegal Tambang Tembaga di Desa Oyom di Usut

Redaksi
Direktur Cabang PT Sulawesi Mineral Sejahtera (SMS), Rifai Mappasule, SH., MH. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Aktifitas tambang batuan tembaga di dusun Ogotaring desa Oyom kecamatan Lampasio yang telah di laporkan di Polres Tolitoli oleh Direktur Cabang PT Sulawesi Mineral Sejahtera (SMS), Rifai Mappasule, SH., MH diminta untuk di usut tuntas. Pasalnya titik lokasi pertambangan yang di olah secara manual itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya sudah menyurat ke Polres Tolitoli dan tembusannya di teruskan ke Polda Sulteng terkait aktifitas tambang batuan tembaga di desa Oyom untuk di usut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kata Rifai Mappasule.

Rifai menjelaskan aktifitas yang dilakukan oleh kelompok kecil masyarakat setempat terindikasi ada oknum yang dengan sengaja memprovokasi dengan kalimat kalimat agar masyarakat tidak perlu takut untuk mengolah tambang batuan tembaga, yang jelas jelas tidak mengantongi ijin, bahkan penegak hukum saat turun ke lokasi menemukan sekitar 70 karung batuan tembaga.

“Kami berharap penegak hukum untuk mengusut oknum yang terlibat dan memprovokasi masyarakat untuk mengolah tambang batuan tembaga yang jelas jelas tidak kantongi ijin,” pinta Rifai.

Selain menyurat ke pihak penegak hukum terkait aktifitas pengambilan batuan tembaga, pihak perusahaan lanjut Rifai Mappasule selaku Direktur Cabang PT. SMS yang merupakan bapak angkat dalam kepengurusan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) mendatangi DPRD Tolitoli pada  Rabu, 14 September 2022 dengan puluhan kelompok masyarkat untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD dan sejumlah OPD teknis termasuk pihak Polres Tolitoli dan Kehutanan, agar DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas pertambangan batuan tembaga dan meminta pihak penegak hukum mengusut oknum yang membekingi aktifitas pengambilan batuan tembaga.

“Pihak perusahaan selaku papa angkat kelompok masyarakat dalam hal pengurusan ijin, mendatangi DPRD untuk RDP agar mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas tambang tembaga di desa Oyom,” kata Rifai Mappasule.

PT. SMS selama ini, kata Rifai, sudah memfasilitasi kelompok masyarakat, mulai dari pengurusan pendirian koprasi sebanyak 23 koprasi yang telah berbadan hukum yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan IPR.

“Alhamdulillah semua persyaratan sudah terpenuhi misalnya terkait 23 kelompok kerja yang berjumlah 550 orang dan rekomendasi dari tingkat desa kita sudah lengkapi, persyaratan ini untuk akte notaris, tinggal menuggu ijin IPR keluar dari Propinsi Sulteng,” jelasnya.

Ia berkeyakinan jika ijin operasi berbentuk koprasi PT SMS yang diupayakan akan terbit tahun ini maka ratusan anggota kelompok yang masuk dalam 23 koprasi yang diajukan pada persyaratan ijin dipastikan sudah melaksanakan kegiatan pengelolaan tambang.

“Kenapa kami urus ijin ini secepatnya agar supaya tidak ada lagi penambang-penambang ilegal, tujuan IPR ini untuk memberdayakan masyarakat di Oyom,” kata Rifai Mappasule setelah melakukan RDP di DPRD terkait tambang tembaga itu.***

Penulis: RM

Berita Terbaru

Gagal Gugurkan Status Tersangka, Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak PN Palu

PosRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh...

Begini Kronologi Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Kota Palu

PosRakyat.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara...