Distribusi Solar Subsidi di Tolitoli Diduga Disalahgunakan, Polisi Diminta Turun Tangan

Redaksi
Terlihat antrian pengisian puluhan jerigen di SPBU Sandana. Fofo: M. Yusuf
A-AA+A++

PosRakyat.com – Dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Tolitoli menjadi sorotan. Pasalnya, bahan bakar untuk petani ini rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.

Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) Kabupaten Tolitoli, Zahlim, menyoroti praktik pengambilan solar bersubsidi di SPBU Sandana yang dinilai tidak lagi berjalan sesuai aturan.

Dia menduga banyak surat rekomendasi yang dikeluarkan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) justru digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak.

Mikel, Pengawas SPBU Sandana ( Foto: M. Yusuf)

Baca Juga: DEMA FTIK UIN Datokarama Palu Gelar Seminar Kebangsaan dan Bedah Buku Soeharto, Hadirkan Aktivis 98

Baca Juga: Warga Loli Saluran Protes Jalan Nasional Berdebu Akibat Aktivitas Truk Tambang

“Yang mengambil solar bukan nama yang bersangkutan. Ini jelas pelanggaran dari kesepakatan dan aturan yang berlaku. SPBU seharusnya hanya melayani petani yang namanya tercantum dalam surat rekomendasi dari BPP,” ujar Zahlim dengan nada kecewa, Senin (3/11/2025).

Praktik seperti ini lanjut dia, berpotensi menyelewengkan tujuan utama subsidi pemerintah yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan.

Sementara, dalam pertemuan bersama pemilik gilingan beberapa bulan lalu, telah disepakati bahwa pengambilan solar tidak boleh diwakilkan dalam bentuk apa pun guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

“Kalau dibiarkan, nanti banyak hal yang di luar dugaan. Bisa saja solar itu digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Ini sudah sering kami temukan di lapangan,” tambah Zahlim.

Ia juga memaparkan kebutuhan solar di sektor pertanian agar distribusi tepat sasaran. Untuk mesin giling berdaya 30 PK, konsumsi solar per hari berkisar 1–2 galon, mesin giling double pass mencapai 3–4 galon, mesin combine membutuhkan 3 galon, dan mesin dompeng rata-rata 1 galon per hektar.

“Kami minta pihak SPBU benar-benar menyeleksi setiap pengambil solar subsidi. Kalau bukan atas nama yang tercantum dalam barcode rekomendasi, jangan dilayani. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Zahlim menilai, jika pengawasan terhadap distribusi solar subsidi tidak diperketat, maka tujuan utama subsidi energi bagi petani akan gagal tercapai. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami harap BPP dan SPBU bekerja sama lebih tegas. Kalau ada yang kedapatan menyalahi aturan, segera cabut hak pengambilannya. Jangan tunggu sampai petani dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPP Tolitoli, Wayan, saat dikonfirmasi tim media ini melalui telepon, menegaskan bahwa surat rekomendasi pengambilan solar subsidi memiliki ketentuan yang tegas.

“Dalam surat rekomendasi sudah tertulis bahwa pengambilan tidak bisa diwakilkan. Jadi kalau masih ada yang mewakili, itu sudah pelanggaran. Kami hanya mengatur berdasarkan data petani yang berhak,” ujar Wayan.

Ia juga membantah adanya dugaan “kongkalikong” antara pihak BPP dan SPBU dalam penyaluran solar subsidi.

“Tidak ada permainan antara kami dan SPBU. Semua sudah sesuai aturan. Tinggal bagaimana pihak SPBU menjalankan teknis di lapangan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mikel, pengawas SPBU Sandana, menyatakan pihaknya selama ini melayani pengambilan solar subsidi berdasarkan barcode dan surat rekomendasi dari BPP.

“Kami hanya melayani sesuai rekomendasi. Kalau ada mesin giling yang sudah tidak aktif tapi masih terdaftar, itu menjadi kewenangan BPP untuk menarik barcode-nya,” jelas Mikel.

Namun, ia tidak menapik adanya kemungkinan penyalahgunaan di lapangan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah administrasi. Karena itu, Mikel mendukung langkah BPP dan Perpadi memperketat pengawasan agar distribusi tepat sasaran.

(Tim)