Ditolak KPUD, Bupati Pasangkayu Klarifikasi Surat Permintaan Data

oleh -
Surat Bupati Pasangkayu Ke KPUD Pasangkayu Terkait Permintaan Data Dukungan Calon Pasangan Perseorangan

Alamsyah, salah satu komisioner KPUD Pasangkayu, menjelaskan, tanpa surat tersebut, sinkronisasi data pemilih akan tetap dilakukan oleh KPUD Pasangkayu ke Disdukcapil. Hal ini berdasarkan perintah PKPU dan undang-undang pemilu.

Jika data dukungan yang masuk tidak termuat dalam DPT ataupun DP4, maka pihak KPUD Pasangkayu tetap akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi ke dinas Dukcapil Pasangkayu sebagai instansi pemerintah yang menangani masalah kependudukan.

Pasalnya, jika photo copy e-KTP yang disetor ke KPUD bukan dari dinas Dukcapil Pasangkayu, pasti tidak memenuhi syarat (TMS), lanjut Alamsyah, di kantor KPUD Pasangkayu, Jumat, 20 Maret 2020.

Perihal surat bupati, itu tambah dia, KPU tidak memiliki landasan aturan dan kewenangan untuk memberikan data tersebut kepada siapapun. Dan tidak ada dalam PKPU dan UU Pemilu.

Surat yang ditandatangani Bupati Pasangkayu, dengan nomor : 270/532/Umum dan bersifat penting tersebut, menuai polemik di kalangan masyarakat, utamanya di media sosial.

Sebagian mengatakan, itu wujud intervensi pemda Pasangkayu, namun sebagian lagi menolak anggapan itu. Alasannya, itu wewenang bupati sebagai pemerintah daerah.

(Ab,As,Nur)