Sebelumnya, dilansir dari channelsulawesi.id bahwa pihak Pemkot Palu menjelaskan terkait program padat karya pada tahun 2021 nantinya tidak lagi melekat pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu. Tugas dan fungsi (Tusi) pengelolaan program tersebut adalah pemberdayaan masyarakat dan dialihkan ketingkat pemerintah kecamatan.
Kepala Dinsos Palu, Romi Sandi Agung menuturkan bahwa pengalihan program padat karya tersebut menyusul adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) nomor 50 tahun 2020 tentang nomenklatur program kegiatan keuangan dan perencanaan.
Menurut dia, sesuai hasil harmonisasi terkait Tusi pemberdayaan masyarakat, kegiatan dan sub kegiatan yang ada dalam Kepmen tersebut tidak singkron dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada pada bidang 4 Dinsos Palu.
“Karena tugas fungsi banyak mengarah pada pemberdayaan masyarakat ini adanya justru di tingkat kecamatan,”jelas Romi, Kamis 26 November 2020. [ZF]






