“Masih di pelajari dulu laporannya, jika memiliki alat bukti yang kuat, otomatis Gakumdu yang akan lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Pelapor Tardin di konfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Panwas Kecamatan Dondo dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Caleg P3 Dapil 4 atas nama Nasriwan, beserta dengan saksi saksi yang menerima dana dan alat bukti uang dua lembar pecahan Rp 50 ribu, lengkap dengan nomor seri uangnya.
“Iya, kami sudah laporkan dugaan politik uang sehari setelah pencoblosan yakni sejak 15 Februari 2024, dan setelah di laporkan, Panwas langsung turun interogasi kepada sejumlah saksi yang menerima dana, dan dari pengakuan saksi dana yang di terima dari caleg P3 Nasriwan,” kata Tardin.
Tardin menjelaskan dana yang di serahkan oleh Nasriwan itu ber variasi, pertama di serahkan kepada Hawil sebesar Rp 1,6juta, sementara dana yang di terima oleh Kile sebesar Rp 1,1 juta berasal dari Pandi yang merupakan sepupu dari Caleg Nasriwan, bahkan Panwas Kecamatan Dondo sudah melakukan interogasi kepada Hawil dan Kile, dan keduanya mengaku menerima dana di saat minggu tenang.
“Saat dilaporkan, Panwas kecamatan Dondo sudah turun dan interogasi kepada Hawil dan Kile dan mereka mengaku dana yang di terima dari Caleg PPP,” jelas Tardin.***






