PosRakyat -Yuni Utami eks anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Sulteng membuat pengakuan telah dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Pengakuan itu dapat dilihat dalam vidio yang di upload di akun @expolwanviral5.
Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dimana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.
Demikian antara lain keterangan resmi yang disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, menanggapi kembali viralnya konten yang dibuat akun @expolwanviral5, dimana dalam video mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Didik juga membenarkan pada tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
“Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami,” kata Kabidhumas Polda Sulteng.