“Kami mendorong PPPK untuk menyampaikan ide-ide kreatif guna mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya.
Terkait mobilitas kerja, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah sebelum masa kontrak selesai. Formasi PPPK disusun berdasarkan kebutuhan organisasi, sehingga permintaan pindah akan mengganggu penataan ASN.
“Mari pahami kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menata ASN. Tunjukkan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” imbau Gubernur.
Orientasi ini difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan materi utama mencakup pengenalan struktur organisasi, jabatan, manajemen kinerja, dan penerapan tugas ASN, serta materi tambahan tentang integritas ASN.
Pelaksanaan orientasi didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta regulasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Kegiatan orientasi yang berlangsung selama dua hari ini juga diikuti oleh Plt. Kepala BPSDM Sulteng Yasin Baculu, 34 kepala OPD, kepala UPT Dinas Pendidikan, kepala sekolah menengah, serta pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemprov Sulteng.






