PALU, PosRakyat.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola didampingi Sekdaprov, Mohammad Hidayat Lamakarate menerima kunjungan Kepala Bandara Sis-Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah dan perwakilan makapai penerbangan di uang kerja gubernur, Jumat (8/5/2020).
Kedatangan Kepala Bandara Sis Ubaedillah dengan perwakilan maskapai penerbangan ini untuk menyampaikan rencana operasional bandara, sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid – 19.
Pada kesempatan itu Gubernur Longki menyampaikan pihaknya sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara, tetapi Ia juga meminta kepada pihak Kemenhub agar dapat menghargai daerah.
Melihat penyebaran Covid-19 saat ini lagi puncaknya lanjut Gubernur Longki, maka untuk percepatan pemutusannya di Sulteng, dan juga atas hasil komunikasi dengan para bupati dan wali kota meminta supaya bandara tidak beroperasi.
“Kami dengan para Bupati dan Walikota, Maka kami minta Bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. Demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi Barang,” tegas Gubernur Longki.
Secara resmi lanjut dia, Pemprov Sulteng akan menyurat kepada Menteri Perhungan untuk hal tersebut, supaya belum memberikan izin transportasi secara umum di Bandara Sis Aljufri.
Sementara Kepala Bandara Ubaedillah menyebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai.
Berikut isi SE Dirjen,
1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.