PosRakyat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera memeriksa dua perusahaan perkebunan sawit, PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP), yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Tolitoli.
Menurut LBH Rakyat, kedua perusahaan tersebut mengantongi izin lokasi sejak tahun 2010, yang sejatinya diperuntukkan bagi penanaman sengon dan karet. Namun dalam praktiknya, PT TEN dan CMP justru menanam kelapa sawit.
“Izin itu untuk sengon dan karet, tapi yang ditanam malah sawit. Ini yang menjadi sumber persoalan sejak awal,” ujar Marwan, perwakilan LBH Rakyat, dalam konferensi pers di Palu, Kamis kemarin (19/6/2025).
Baca Juga: Dihadapan Komisi V DPR RI, Gubernur Sulteng Paparkan Potensi dan Krisis Infrastruktur
Baca Juga: Open Tournament Domino Kapolda Sulteng Cup, Berhadiah Mobil MPV dan Motor Listrik
Marwan menambahkan bahwa aktivitas kedua perusahaan sering memicu konflik dengan masyarakat setempat. Proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam (line clearing), hingga panen kerap menimbulkan sengketa agraria.
“Banyak lahan yang ditanami sawit tidak dibebaskan secara sah, bahkan ada yang diserobot. Padahal, warga memiliki bukti hak kepemilikan yang sah,” jelasnya.
LBH Rakyat juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999, yang mengatur batas maksimal penguasaan lahan untuk satu grup usaha. PT TEN dan CMP, yang kini berada di bawah naungan Grup Artalita Suryani, masing-masing menguasai 20.000 hektar. Ditambah kepemilikan lahan oleh PT Sonokeling Buana seluas 19.500 hektar, total lahan yang dikuasai grup ini mencapai 59.500 hektar—jauh melebihi batas maksimal 20.000 hektar di luar Papua.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap keadilan agraria,” tegas Marwan.
Marwan mengungkapkan, kepemilikan PT TEN dan CMP awalnya berada di tangan Antoni Suryanto sebelum diambil alih oleh Grup Artalita Suryani pada 2012/2013. Setelah pergantian kepemilikan, perusahaan tak lagi mengikuti rencana awal penanaman sengon dan karet, dan langsung beralih ke kelapa sawit.
“Pergantian kepemilikan ini justru memperuncing konflik dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat Rakyat, Agus Salim, SH, mengkritik peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai turut melegitimasi aktivitas perusahaan tanpa mempertimbangkan legalitas dan dampak sosialnya.
“BPN seharusnya tahu, skema usaha sawit tidak bisa disamakan dengan sengon dan karet. Apalagi tanpa HGU, skema kemitraan seperti plasma menjadi ilegal,” ujar Agus.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas perusahaan sawit di wilayah tersebut, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.









