SIGI, POSRAKYAT– Polres Sigi menangkap pelaku tindak pidana Persetubuhan, atau Pencabulan Anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin, 2 November 2020.
Tersangka RB, (47), melakukan aksi bejatnya secara berulang kali dan berjanji akan bertanggung jawab serta menikahi korban.
Kejadian pada bulan Agustus 2020 sekitar jam 10:00 wita. Terssanga RB mengechat korban LR (15) melalui handphone lalu mengajak bertemu, dan tersangka langsung ke rumah korban. Setelah di rumah korban, tersangka mengajak korban bertemu di dapur sambil bercerita.
Tak lama kemudian, tersangka mengatakan kepada korban ‘saya suka kamu’ dan tersangka langsung meraba bagian tubuh korban. Saat itu korban hanya menangis.
Kemudian tersangka meyetubuhi korban dan aksi bejat tersebut ia lakukan berulang-ulang kali pada korban hingga bulan Oktober 2020.