Palu, Posrakyat.com – Mohammad Hidayat Lamakarate selaku Sekdaprov Sulawesi Tengah tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait pemeriksaan dugaan netralitas ASN.
Pihaknya tidak juga memenuhi panggilan yang dilakukan untuk kedua kalinya pada Jumat (10/1/2020) kemarin.
Sebelumnya, Hidayat, melalui Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, telah disurati pada 19 November tahun lalu. Melalui surat B-4122/KASN/11/2019, Hidayat diminta datang perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik, dan kode perilaku.
“Hasil rekomendasi Bawaslu Sulteng memuat kajian dan bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ia lakukan.” jelasnya.
Melalui surat rekomendasi tersebut, Komisi ASN meminta kepada Longki Djanggola selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral kepada Hidayat secara tertulis.
Dikutip Antaranews.com, pelanggaran tersebut diduga dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng 2020.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, saat di temui di Kantor Bawaslu Sulteng, Kota Palu, mengatakan Hidayat akan memenuhi panggilannya pada hari ini, Sabtu (11/1) pukul 2 siang. Hidayat melalui pihak perwakilannya yang meminta penjadwalan panggilan ulang terkait dugaan pelanggaran tersebut.