Ini Harapan Ketua DPRD Palu kepada Tim Pengawas Penanganan Covid – 19

oleh -
oleh
Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi.

PALU, PosRakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membentuk Tim Pengawasan Percepatan Penanganan Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi menyampaikan bahwa Covid-19, merupakan wabah yang saat ini menjadi momok penyakit seantero negeri bahkan dunia, sehingga dibutuhkan sinergitas antar semua elemen bangsa.

“Dan tidak terkecuali di Kota Palu yang kita cintai bersama ini. Wabah penyakit yang merambah secara global kini lebih dari 180 negara sedang berperang menghadapi pandemik penyakit yang berasal dari Provinsi Wuhan Negara Tiongkok,” ujar Ketua Ikhsan, Kamis (16/4/2020) pagi.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non Aalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Ini berarti bahwa seluruh komponen bangsa mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, pihak swasta sampai pada masyarakat wajib untuk bahu membahu memerangi virus ini dengan cara melakukan social distancing atau physical distancing seperti yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat dengan berbagai regulasi dan surat edaran yang telah diterbitkan.

Menyikapi hal tersebut, selain gugus tugas yang telah dibentuk oleh pemerintah Kota Palu, maka DPRD Kota Palu melalui tugas dan fungsinya juga turut serta mendukung upaya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit ini dengan berpedoman, yang pertama Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan dalam Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19.

Dua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan dalam Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Tiga, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dalam Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Dan keempat, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan dalam Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Oleh sebab itu, setelah melalui rapat pimpinan pada Rabu, 15 April 2020 di ruang kerja pimpinan DPRD yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan pimpinan AKD, serta pimpinan fraksi DPRD Kota Palu disepakati bahwa DPRD Kota Palu akan membentuk Tim Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19.