PosRakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Donggala.
Sebelum dilakukan penahanan, keempat orang tersangka itu terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan hingga larut malam, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Solar Subsidi Langka di SPBU Tolitoli: Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal Sungai Tabong
Informasi yang diperoleh media ini, Kasi Intel. Kejari Donggala, Ikram, SH menuturkan, bahwa perkara dugaan korupsi pada penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala PDAM Uwe lino tahun anggaran 2017 lalu.
Dan Tim Penyidik Kejari Donggala telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan kepada, Pjs. Direktur PDAM, ML pengawas pekerjaan, Kepala Seksi Perencanaan PDAM, dan DB Direktur CV UM.
Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022, tanggal 20 September 2022 dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan empat tersangka.