Jelang Tahun Baru 2020, Polres Mamuju Utara Musnahkan Ratusan Botol Miras

Arham Bustaman
Suasana Konferensi Pers Sesaat Sebelum Pemusnahan Barang Bukti
A-AA+A++

Pasangkayu, Posrakyat.com – Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat memusnahkan barang bukti (BB) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Mapolres Mamuju Utara, Kamis (19/12).

Didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Dandim 1427 Pasangkayu serta PJU Polres Mamuju Utara, pemusnahan ratusan botol miras ini dipimpin Kapolres AKBP. Leo H Siagian.

Polres Mamuju Utara dan jajarannya melakukan KRYD secara serentak menjelang Natal 25 Desember dan Tahum Baru 2020.

Giat ini bertujuan untuk meminimalisir setiap tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Menurut Kapolres Mamuju Utara, AKBP. Leo H Siagian, setidaknya, pihaknya telah memusnahkan ratusan botol miras dan juga petasan dari berbagai jenis dari giat KRYD.

Selain itu, dua hari sebelumnya tepatnya Selasa (17/12), pihaknya juga berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di desa Polewali, kecamatan Bambalamotu.

Dari penangkapan ini, petugas juga menemukan barang bukti berupa 11 sachet yang diduga sabu-sabu dan alat hisap.

“Keempat pelaku, kami sudah amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP. Leo H Siagian.

(Humas Polres Mamuju Utara)

Arham Bustaman 

Berita Terbaru

Gagal Gugurkan Status Tersangka, Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak PN Palu

PosRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh...

Begini Kronologi Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Kota Palu

PosRakyat.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara...