1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. perbaikan sarana dan prasarana umum;
3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
5. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
6. pemulihan fungsi pelayanan publik,
Sedangkan Rekonstruksi terdiri atas;
1. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;
5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
RAKOR GUBERNUR
Dalam waktu dekat, direncanakan akan diusulkan tenaga ahli gubernur bidang penaggulangan bencana Gunawan Mukhtar kepada gubernur segera menggelar rapat koordinasi dengan pejabat kepala daerah Pasigala dan instansi terkait menjawab Inpres No 8/2022.
Output Rakor diharapkan menginventarisir kegiatan penting dan menjawab realitas penyelesaian khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Utamanya; data up date jumlah pengungsi yang belum memperoleh Huntap di Pasigala, data diupayakan by name, by addreas, by NIK dan KK.
‘’Itu misalnya ya. Nanti tergantung di Rakor yang dipimpin Bapak gubernur,’’ usulnya. ***






