“Prosesnya tentu akan memakan waktu, apalagi ini menyangkut kepentingan orang banyak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas ESDM akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan tambang dan masyarakat untuk mencari solusi bersama.
“ESDM akan memfasilitasi kedua belah pihak agar ada jalan tengah. Kalau tidak ada solusi, ya pindah saja dari lokasi itu,” katanya sambil berkelakar.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Alpha Mandiri, Muhammad Natsir Said, SH., MH., saat dimintai keterangan memilih enggan berkomentar.
“Kalau untuk masalah ini, dari kami no comment,” ujarnya singkat.






