Kasus Dugaan Mafia Tanah Tolitoli Naik ke Penuntutan, Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka

oleh -
oleh
Polisi Serahkan Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Kejari Tolitoli. FOTO: IST

Meski telah menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, aktivitas di lokasi disebut tetap berlangsung hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan menggunakan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Kompol Reky menegaskan, perkara tersebut menjadi salah satu prioritas Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” kata Reky.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah terjadinya konflik agraria.

 

Editor: ZF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *