Kasus Dugaan Mafia Tanah Tolitoli Naik ke Penuntutan, Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka

oleh -
oleh
Polisi Serahkan Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Kejari Tolitoli. FOTO: IST

POSRAKYAT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026).

Kasus tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan M. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.

Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Siapkan Program Pertukaran Pendidikan

Baca Juga: Buya Subi: Menonton Tenunan Sendiri

“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kompol Reky.

Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio pada 6 Juli 2020.

Dokumen tersebut diduga dijadikan dasar untuk menguasai lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Penyidik menyebut lahan tersebut telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1997 atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M menggunakan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak. Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), M diduga menanami kawasan itu dengan kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *