Palu,PosRakyat.com– Perkara Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala (Pantai Barat), penyidik menetapkan tersangka baru.
Keputusan penyidik kejaksaan menetapkan tersangka baru sesuai amar putusan Majelis Hakim Tipikor Palu, menyatakan terdakwa Drs Zabir AM dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Sabang, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH pada Minggu, 2 Maret 2020 membenarkan adanya tersangka baru yang ditetapkan penyidiknya usai terdakwa Drs Zabir AM divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama).
“Tersangka baru dari perkara korupsi Pak Zabir ini berinisial NM, dan penyidik kami sudah menetapkan status tersangka tinggal ditetapkan ke dalam tuntutan,” ungkapnya.
Lanjut Efandy mengatakan, bahwa modus dari perkara korupsi dana BLM PUAP Desa Bukit Barapan ini tersangka yang baru bersama terdakwa Drs Zabir AM itu secara bersama-sama melakukan pidana korupsi.