PosRakyat.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan hingga saat ini Indonesia belum menemukan kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) baik pada manusia maupun tikus, meski dunia tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap kluster Hantavirus yang terjadi di kapal pesiar MV Hondius.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya, menegaskan bahwa kasus virus Hanta yang ditemukan di Indonesia merupakan tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang menyerang ginjal, bukan tipe HPS yang kini menjadi perhatian global.
Baca Juga: Dekan FTIK UIN Palu, DLH, dan Dewan Pendiri LS-ADI Bahas Krisis LingkunganBaca Juga: Awas! Modus Undian Palsu Catut Nama Bank Sulteng, Warga Dijanjikan Mobil Mewah hingga Umroh Gratis
“Indonesia sekali lagi belum menemukan kasus HPS baik pada manusia maupun tikusnya. Di Indonesia penyakit virus Hanta yang ada adalah tipe HFRS yang menyerang ginjal, bukan virus baru yang saat ini kita dengar secara global maupun di MV Hondius,” ujar Sumarjaya dalam seminar yang digelar Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, virus Hanta merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan ditularkan terutama melalui tikus atau celurut. Penularannya dapat terjadi melalui cairan tubuh seperti urine, feses, saliva, maupun debu terkontaminasi yang terhirup melalui aerosol.
Menurutnya, penularan antarmanusia sangat terbatas dan hanya terjadi pada tipe HPS, yang hingga kini belum ditemukan di Indonesia.
Berdasarkan perkembangan global hingga 10 Mei 2026, tercatat enam kasus konfirmasi dan dua kasus probable terkait kluster HPS di kapal pesiar MV Hondius, dengan tiga kasus kematian.
Sementara itu, virus Hanta di Indonesia sebenarnya telah ditemukan sejak 1991. Berdasarkan hasil surveilans periode 2024 hingga 2026, tercatat 23 kasus konfirmasi di enam provinsi. Kasus tertinggi ditemukan di DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta dengan masing-masing enam kasus.
“Penemuan kasus ini patut diapresiasi karena menunjukkan kualitas surveilans di Indonesia, khususnya di pintu masuk negara, yang semakin baik,” katanya.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Kemenkes telah melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari penyusunan pedoman penanggulangan Hantavirus, penguatan surveilans di pintu masuk negara, hingga penyediaan 168 rumah sakit rujukan.
Selain itu, Kemenkes juga menyiapkan jejaring laboratorium kesehatan untuk pemeriksaan virus Hanta, 21 rumah sakit sentinel penyakit infeksi emerging, serta memperkuat komunikasi risiko kepada masyarakat melalui berbagai media dan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
Kami juga terus melakukan koordinasi lintas sektor baik di tingkat nasional, regional, maupun global,” tutur Sumarjaya.
Ia menambahkan, penguatan kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Kewaspadaan Nomor 2572 Tahun 2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang mengamanahkan sejumlah langkah strategis.
Langkah tersebut antara lain memperkuat penemuan kasus dengan gejala klinis serupa dan kemungkinan koinfeksi dengan penyakit tropis lain seperti leptospirosis, dengue, tifus, dan rickettsiosis.
Tak hanya itu, seluruh jajaran kesehatan juga diminta aktif memantau perkembangan informasi resmi terkait Hantavirus guna mencegah misinformasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, melakukan pengendalian tikus terpadu, meningkatkan sanitasi lingkungan, memperkuat pencatatan dan pelaporan, serta meningkatkan komunikasi risiko kepada masyarakat.
Sumarjaya berharap tenaga medis, petugas laboratorium, dinas kesehatan, hingga petugas pintu masuk negara memahami manajemen penanganan virus Hanta dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman penyakit infeksi emerging.



