Kemenkumham Resmikan Kewarganegaraan Guru Tua

oleh -
oleh
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dan Guru Tua. Foto: Ist

Pos Rakyat – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, secara resmi mengesahkan status kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri, yang lebih dikenal dengan sebutan Guru Tua.

“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, dalam rilisnya, Selasa, (8/4/2025).

Hal ini tak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Dearah yang mengusulkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” jelasnya.

Diketahui, dalam surat resmi bernomor AHU.4.AH.10.01-300 tertanggal 18 Juli 2024, Kemenkumham menyatakan bahwa pengajuan status kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri telah memenuhi persyaratan, setelah melalui pembahasan internal bersama Kementerian Sosial RI. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Pembukaan Lebaran Mandura Kampung Baru Fair 2025 Tetap Meriah Meski Diguyur Hujan Deras

Baca Juga: Longki Djanggola Hadiri Pemakaman Situr Wijaya, Dorong Pengusutan Tuntas Penyebab Kematian