Kisah Mantan Napiter Poso yang Kini Membaur dengan Masyarakat

oleh -
oleh
Ilustrasi

Palu, Posrakyat.com- Seorang mantan narapidana kasus terorisme, RF alias AY membeberkan kisahnya terlibat dalam aksi radikal hingga menyadari bahwa perbuatan itu salah.Ia mengaku terjebak dalam terorisme karena salah memahami ayat Alquran dan hadits yang dipelintir oleh sebagian golongan.

RF pernah terlibat kasus kekesaran di Kabupaten Poso, sehingga pada tahun 2011, diringkus saat operasi Gakkum tengah digalakkan jajaran Polda Sulteng. Akibat perbuatannya, RF di vonis 8 tahun penjara dan alhasil, pada tahun 2016 lalu, ia dinyatakan bebas berayarat.

Menurut RF pemahaman maupun idiologi yang keras hingga menuju ke arah radikalisme bisa menjadi dasar seseorang melakukan aksi terorisme. Olehnya untuk mencegah hal itu, pemerintah perlu melakukan pendekatan dan pengawasan sejak dini melalui pengawasan pengajar dari tingkat SD sampai Universitas.

“Semua pihak terkait harus melakukan program pencegahan penyebaran paham idiologi keras yang bisa mengarah ke tindakan radikalisme, melalui pendidikan sejak dini harus menjadi sarana pencehan agar tidak tertanam benih-benih radikalisme kepada anak-anak,” kata mantan napi teroris ini.

RF bersama sebagian besar para simpatisan eks napi kasus terorisme yang saat ini telah selesai menjalani hukuman, kembali melakukan aktifitas seperti biasanya untuk menghidupi keluarganya masing-masing.

” Meski demikian tetap juga mengikuti kajian-kajian melalui kegiatan ta’lim dan pengajian rutin,” curhat RF kepadaKasubdit IV Dit Intelkam Polda Sulteng Kompol Safruddin.