PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu, 25 Oktober 2023.
Diketahui, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan NOMOR : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Pangdam XIII Merdeka Hadiri HUT Morut ke – 10
Baca Juga: 2 Dosen Untad yang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Terancam Diberhentikan dari ASN
KB merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu (BPJN Sulteng) tahun 2018 lalu yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.
Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penahanan terhadap KB dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 10.30 WITA, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 11.30 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR :Print-03/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan berdasarkan Sprindik NOMOR : PRINT- 04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
“Karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Oktober 2023 s/d tanggal 13 November 2023,” bebernya.