PosRakyat – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Amar, ST MT, IPU, ASEAN Eng melakukan tindakan dengan memberhentika sementara tugas dan tanggung jawab MB dan TB setelah keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Prof Amar mengatakan, pihaknya mendukung upaya pengungkapan kasus korupsi. Sebeb katanya, hal ini sangat mempengaruhi citra Untad yang mana saat ini sedang berupaya mewujudkan Untad Zona WBK dam WBBM.
Baca Juga: Mantan Kades di Kabupaten Banggai Dibekuk Polisi, Diduga Selewengkan Dana APBDes Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, lanjut Prof Amar, bahwa pihaknya memastikan tidak akan melakukan tindakan intervention terhadap kerja penegak hukum dalam kasus tersebut.