PosRakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli menggelar sosialisasi PKPU tentang tahapan jadwal pemilihan dan pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, di salah satu hotel di kota Tolitoli, Kamis, 18/7/2024.
Sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tolitoli menghadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor: 2 dan nomor: 8 tahun 2024 jelang Pilkada serentak 27 November mendatang.
Baca Juga: Rusdy Mastura Beberkan Keberhasilan Memimpin Sulteng di Hadapan Ribuan Masyarakat Donggala
Baca Juga: Jumlah TPS di Pilkada Serentak Tolitoli Berkurang Drastis
Dua buah PKPU yang disosialisasikan tersebut menyangkut tahapan jadwal pemilihan dan pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“KPU hanya sebagai pelaksana PKPU saja, tidak punya kewenangan merevisi apalagi merubah PKPU,” kata Komisioner KPU Tolitoli, Rian Virvian Pelealu, dihadapan para peserta sosialisasi tersebut.
Divisi teknis penyelenggara Pemilu itu menjelaskan kalau PKPU menjadi payung dalam pelaksanaan tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan syarat-syaratnya semua diatur dalam PKPU nomor: 8 tahun tahun 2024.






