KPU Gelar Sosialisasi PKPU Terkait Tahapan Jadwal Pemilihan dan Pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota

oleh -
oleh
Sosialisasi PKPU di salah satu hotel di Tolitoli, Kamis, 18 Julis 2024. Foto: IST

Dalam pemaparannya, Rian Virvian Pelealu menjelaskan PKPU Nomor: 8 tahun 2024 telah diundangkan dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang terdiri dari 14 Bab dan 150 pasal.

“PKPU nomor: 3 tahun 2017 tentang pencalonan telah dicabut setelah PKPU nomor : 8 tahun 2024 dikeluarkan,” sebutnya.

Dalam sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, ia lebih membahas hal-hal yang dirasa penting terutama berkaitan dengan pencalonan agar saat pencalonan nanti tidak terjadi pelanggaran atau keributan terkait syarat pencalonan. Syarat pencalonan oleh Parpol telah diatur dalam Bab II bagian kedua paragraf 1 pasal 11.

“Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” jelasnya.

Suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud didasarkan pada PKPU atas Pemilu anggota DPRD, hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 5 PKPU nomor : 8 tahun 2024.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran Paslon akan dimulai Sabtu 24 Agustus hingga 26 Agustus tahun 2024. Selanjutnya pendaftaran dan penelitian persyaratan Paslon 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Penetapan Paslon 22 September 2024.

(RM)