PosRakyat – KPU RI menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan kembali namanya secara daring. Hal ini guna memastikan bahwa telah termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Penyampaian ini karena beredarnya video di media sosial X bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
“Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT Luar Negeri (LN), maka dapat mengecek website cek DPT daring,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Selasa kemarin.
“Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.