Pasangkayu, Posrakyat.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Syahran resmi membuka rapat pleno pertama penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebaran untuk pasangan calon perseorangan/independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), sabtu (26/10) sekitar pukul 14.00 WITA yang dihadiri puluhan orang dari unsur Bawaslu, Partai, Kesbangpol, Disdukcapil dan stakheldor lainnya.
Dalam penyampaiannya, Syahran Ahmad menyampaikan bahwa
tahapan perseorangan atau independen dilakukan lebih awal sebab proses yang panjang.
“Untuk jalur independen kita buka lebih awal karena prosesnya panjang” kata Syahran, sabtu (26/10).
Dijelaskan Syahran untuk syarat dukungan calon perseorangan sesuai Peraturan KPU 15 tahun 2017 bahwa dari jumlah DPT Kabupaten Pasangkayu sebanyak 93.787.000, syarat dukungan minimal 10 % dari total DPT.
“Syarat minimal dukungan untuk maju independen yaitu 9.378.700 yang dibulatkan menjadi 9.379.000 sesuai peraturan KPU” jelasnya.
Untuk Penyebaran, lanjut Syahran minimal 50% dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu. “Sekurang kurangnya mendapat dukungan 7 (tujuh) Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada” ujarnya