Rakor yang digelar di salah satu hotel di Tolitoli ini mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Pendidikan, Lapas Kelas IIB Tambun, serta organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, dan insan pers. Junaidi juga menekankan pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon. Melalui koordinasi yang intensif ini, KPU Tolitoli berharap proses pemenuhan persyaratan pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Komisioner KPU Tolitoli Divisi Teknis dan Data, Rian Virvian Hidayat, menjelaskan bahwa syarat administrasi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati terbagi menjadi dua, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
Rian juga menambahkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon jika telah memenuhi syarat tersebut. Perolehan suara sah dan jumlah kursi DPRD akan didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Untuk syarat calon, antara lain meliputi surat keterangan tidak dipidana/tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, ijazah yang diakui oleh Kemendikbud atau Kementerian Agama, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan kesehatan.
(RM)






