Hal itu sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Pihak KPUD Pasangkayu, kata Syahran, kapanpun siap untuk melakukan bimtek kepada LO sesuai permintaan pihak pasangan Abdullah-Yusri.
Selain itu, Syahran juga memaparkan tata cara atau tekhnis verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen berdasarkan eKTP oleh jajaran KPUD Pasangkayu di lapangan.
Dijelaskan, nantinya PPS yang akan melakukan verifikasi faktual, sedang PPK akan melakukan rekapan syarat jumlah dukungan.
Saat verifikasi faktual dan perekapan, pihak Bawaslu akan memantau untuk memastikan dukungan eKTP memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebagai wujud komitmen, agar tetap safety (aman), KPUD Pasangkayu mengingatkan PPK dan PPS tidak membuka data kepada siapapun yang tidak berwenang.
Pada prinsipnya, pihak KPUD Pasangkayu tetap bekerja sesuai aturan, jika administrasi sudah kelar maka akan dikoordinasikan ke pihak dinas Dukcapil Pasangkayu. Dan hasilnya tidak diumumkan ke publik.
Nis/Ab






