PosRakyat.com – Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Abrar UIN Datokarama Palu mengeluarkan surat pemecatan terhadap Athif Muhyiddin Hishad, mantan kader terbaik mereka, pada 25 Desember 2025, padahal Athif telah mengundurkan diri dari lembaga tersebut sejak 5 Desember 2025. Keputusan pemecatan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa, karena tidak ada kejelasan tentang bentuk pelanggaran yang dilakukan Athif.
Berdasarkan rilis tertulis diterima media ini, disebutkan bahwa surat pemberhentian terhadap Athif dikeluarkan melalui sosial media resmi LDK yang isinya berbunyi, “Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi dan etika keorganisasian yang telah terbukti melalui mekanisme internal organisasi” dikutip dari akun sosial media resmi ldk.alabrar_uindkpalu.
Sejumlah mahasiswa juga mempertanyakan melalui komentar postingan sosial media LDK terkait narasi pelanggaran serius yang dilakukannya, “Kalau boleh tau apa bentuk pelanggarannya sampai dibuatkan postingan seperti ini dan dikatakan pelanggaran serius” dikutip melalui komentar postingan surat pemberhentian Athif.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait bentuk pelanggaran yang telah dilakukan mantan kader tersebut. Pasalnya Athif telah mengeluarkan surat pengunduran diri jauh sebelum surat pemecatannya dikeluarkan yaitu kurang lebih 3 minggu sebelumnya.
Baca Juga: Wagub Reny Hadiri Natal GKST Immanuel Palu, Tekankan Peran Keluarga dalam Memperkuat Iman
Baca Juga: Rotasi Besar-besaran di Polda Sulteng, 10 Pejabat Utama dan 3 Kapolres Berganti
Jika dilihat berdasarkan aturan dalam AD/ART LDK, semestinya status keanggotaan Athif telah gugur, hal ini terbukti dalam pasal 9 ayat 1 tentang gugurnya keanggotaan yang berbunyi: 1. Berhenti atau mengundurkan diri dengan alasan yang syar’i (Jelas).
Berdasarkan bunyi poin dalam AD/ART pasal 9 ayat 1 tersebut, maka terbukti bahwa Athif telah gugur status keanggotaannya sejak ia mengeluarkan surat pengunduran diri pada 5 Desember, dan narasi diberhentikan secara tidak terhormat yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan oleh LDK diduga ada indikasi ingin mencemarkan nama baik Athif.






