LDK Al-Abrar Pecat Kader yang Sudah 3 Minggu Keluar, Mahasiswa Menuntut Transparansi

oleh -
oleh
Athif Muhyiddin Hishad

Mantan kader tersebut juga mengungkapkan bahwa narasi dalam surat yang dikeluarkan LDK yang berbunyi pemberhentian secara tidak terhormat dan narasi yang mengungkapkan bahwa Athif telah melakukan pelanggaran serius merupakan bentuk pencemaran nama baik.

“Dengan narasi dalam surat pemecatan yang mereka keluarkan tersebut saya rasa merupakan bentuk pencemaran nama baik saya dan merugikan LDK sendiri”.

Adapun narasi pemberhentian secara tidak terhormat itu berbeda dengan narasi yang dikeluarkan oleh Sekretaris umum LDK Al-Abrar yaitu Iga, melalui WhatsApp “Terima Kasih sudah membersamai dan berproses di LDK, sukses terus” ungkapan kalimat tersebut tidak menunjukkan adanya bentuk pelanggaran serius yang telah Athif lakukan.

Kemudian Athif juga mengungkapkan bahwa semestinya LDK tidak lagi dapat menghakiminya, karena ia telah sah keluar dan bukan lagi merupakan kader lembaga tersebut, “Saya merasa dihakimi disini, karena jelas status keanggotaan saya telah gugur. Dalam Islam juga ajaran tahkimi ini bertolak belakang dengan Ahlussunnah wal Jama’ah,” jelasnya.

Menanggapi polemik tersebut, hingga saat ini, pihak LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pemecatan, mekanisme internal yang dimaksud, maupun perbedaan narasi antara surat pemberhentian dan komunikasi internal lembaga.

Situasi ini pun memantik perhatian mahasiswa agar setiap keputusan organisasi dijalankan secara transparan, adil, serta selaras dengan aturan AD/ART yang berlaku, guna menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik kampus.