Merespon Keluhan Masyarakat, DPRD Donggala Pertanyakan Jalan Nasional di Kawasan Tambang Galian C, Ini Penjelasan BPJN Sulteng 

oleh -
oleh
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Donggala yang dipimpin H. Datu Wajar Lamarauna saat melakukan pertemuan dengan BPJN Sulteng, Selasa, 16 Januari 2024. Foto: IST

PosRakyat – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Donggala lakukan pertemuan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah untuk mempertanyakan terkait status jalan nasional yang sudah sekian lama menjadi jalur lintasan perusahaan tambang galian C, Selasa, 16 Januari 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJN Sulteng, dihadiri Kasi Preservasi, Bambang Razak mewakili Kepala BPJN Sulteng, didampingi sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan sejumlah anggota Komis III DPRD Kabupaten Donggala yang turut menghadiri yakni Sudirman, SE, M.AP (Ketua Komisi III) Nasruddin (Wakil Ketua Komisi), H.Datu Wajar Lamarauna S.Sos, MSi (Sekertaris Komisi), Saiful M. Lamboka, Subhi, S.Pd
Farida, Hj.Zuraidah, SE
Faizal dan Jamrin, S.AP.

Baca Juga: Ketum GAPKI Prediksi Ekspor Turun 2024, Analis : Akan Memicu Kenaikan Harga

Sekretaris Komisi III DPRD Donggala, H. Datu Wajar Lamarauna (Tengah) bersama sejumlah anggota lainya melakukan audience dengan BPJN Sulteng, Selasa, 16 Januari 2024. Foto: IST

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Donggala, H. Datu Wajar Lamarauna, S.Sos, MSi saat melakukan audience di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah mengatakan, bahwa pertemuan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Donggala hari ini dalam rangka merespon keluhan pengguna jalan ruas Palu-Donggala di kawasan tambang Galian C yang masuk dalam di Wilayah Kabupaten Donggala.

“Sepanjang ruas jalan Palu-Donggala, terdapat sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang masuk wilayah Kabupaten Donggala. Semua perusahaan galian C tersebut melintasi jalan nasional yang menjadi wewenang BPJN Sulteng, saat membawa material galian C,” papar Datu Wajar Lamarauna dalam pertemuan tersebut.

“Selain di wilayah Kota Palu, terdapat sekira 16 kilometer jalan nasional pada ruas jalan Palu-Donggala berada di wilayah Kabupaten Donggala, yang menjadi perlintasan perusahaan Galian C saat membawa material tambang. Hal ini menimbulkan banyak sekali keluhan dari masyarakat pengguna jalan, mulai dari debu yang beterbangan hingga kerusakan jalan,” tambahnya.

Lanjut dari pada itu, Komisi III DPRD Donggala juga mempertanyakan banyak hal terkait wewenang BPJN Sulteng dalam menangani jalan nasional yang ada di wilayah Kabupaten Donggala.

Salah satunya adalah persiapan BPJN Sulteng dalam upaya mendukung kemantapan jalur transportasi di wilayah Kabupaten Donggala yang telah ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Desa Talaga yang diresmikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.

Sementara, pihak BPJN Sulteng sendiri menyambut baik kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Donggala yang menyampaikan beberapa masukan untuk dijadikan usulan ke depan.