Anwar Hafid: Cari Penebang Pohon di Depan Rujab Gubernur Sulteng, Siapa pun Pelakunya Wajib Ganti

Redaksi
Salah satu pohon di depan Rujab Gubernur Sulteng yang hingga kini tak diketahui pelakunya, Jumat, 19/12/2025. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat.com –  Pohon peneduh jalan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tengah, Siranindi II, di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Palu, ditebang oleh pihak yang hingga kini belum diketahui.

Padahal, pohon di tepi jalan tersebut memiliki fungsi vital sebagai peneduh, penghijauan kawasan, penahan debu, penyerap air hujan, serta pelindung pejalan kaki dari sengatan matahari.

Mengetahui pohon pelindung di depan rujabnya ditebang, Gubernur Anwar Hafid bereaksi keras dan memerintahkan agar pelaku segera dicari serta dimintai pertanggungjawaban.

Anwar menegaskan, siapa pun pelaku penebangan pohon tersebut, apakah itu dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng) ataukah PLN, harus dimintai pertanggung jawaban.

Baca Juga: Nikel Jalan Terus, Jalan Rusak Dibiarkan: Mahasiswa Soroti Ketimpangan di Morowali

Baca Juga: CPM Kirim Sikap ke ESDM, Warga Lingkar Tambang Poboya Tegaskan Penciutan Jadi Tuntutan Utama

“Tolong cari siapa yang menebang pohon di depan rujab. Siapa pun pelakunya, apakah balai jalan, PLN, atau pihak lain, wajib mengganti. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Anwar Hafid.

Menurut gubernur, pohon tersebut tumbuh dengan baik, tidak mengganggu, dan tidak membahayakan pengguna jalan, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan penebangan.

Sementara Kepala Bagian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, M. Natsir Mangge, kepada wartawan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menebang pohon tersebut.

“Kemungkinan dari DLH Kota Palu, karena itu wilayah kota,” ujar Natsir.

Namun, Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif Lamakarate, S.STP., M.S., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat petang (19/12/2025), menegaskan bahwa penebangan tersebut bukan dilakukan oleh DLH Kota Palu.

“Bukan DLH,” singkat pria yang akrab disapa Ipong itu.

Sementara itu, salah satu pekerja vendor pemasangan lampu hias di Jalan Prof. M. Yamin jalur dua yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon tersebut.

“Kami tidak tahu, Pak. Kalau kami menebang pohon, pasti didenda. Biasanya itu kewenangan DLH,” ujarnya.

Diketahui, saat ini memang tengah berlangsung penataan jaringan kabel transmisi PLN dan Telkom di ruas Jalan Prof. M. Yamin jalur dua. Namun, penebangan pohon peneduh tersebut tetap menuai tanda tanya dan kritik.

Warga menilai penebangan itu tidak beralasan, mengingat pohon tersebut telah berdiri lama dan tetap terjaga meski beberapa kali terjadi pergantian gubernur.

“Kalau memang menghalangi kabel, mestinya dirapikan, bukan ditebang. Pohonnya tidak mengganggu dan justru membuat jalan lebih indah dan teduh,” ujar seorang warga Palu di sebuah warung kopi, Jumat malam.