Miliki 4,97 Gram Sabu, Nelayan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tolitoli

Redaksi
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo. Foto: IST
A-AA+A++

PosRakyat – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan terduga pengedar sabu inisial SI salah satu warga dusun Doyan desa Ogomoli kecamatan Galang kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

SI diamankan Tim Opsnal Narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,97 gram pada tanggal 14 november 2023 lalu.

Baca Juga: Doa Bersama Untuk Palestina Dilakukan Ratusan Driver Grab di Kota Palu

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Tewas Dalam Serangan Israel di Sekolah Al-Falah

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap tersangka yang merupakan seorang nelayan tradisional.

“Tersangka SI beralasan melakukan ini karena terhimpit ekonomi,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi, Jumat, 17 November 2023.

Baca Juga: Warga Desa Galumpang Sesalkan Tindakan Sepihak BPJN Sulteng, Menyoal Ganti Kerugian Lahan

Sebelum tersangka ditangkap kata Budi, Polres Tolitoli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dusun Doyan kerap terjadi transaksi jual beli narkoba, dan SI diduga sebagai pengedarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, Tim Opsnal kemudian segera melakukan penangkapan terhadap SI di rumahnya yang disaksikan ketua RT.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan narkoba atau barang bukti lain. Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah ditemukanlah dua paket sabu di lantai teras rumah, juga ditemukan dua paket sabu di dalam pembungkus rokok di atas meja kamar belakang, termasuk barang bukti lainnya. Total jumlah sabu yang diamankan dengan berat bruto 4,97 gram.” Jalas Iptu Budi.

Nelayan berusia 41 tahun ini, diduga memiliki, menyimpan, menguasai  narkotika jenis sabu, dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, pungkasnya.***

Penulis: M. Yusuf