Warga Desa Galumpang Sesalkan Tindakan Sepihak BPJN Sulteng, Menyoal Ganti Kerugian Lahan

oleh -
oleh
Lokasi pembangunan jembatan dan pelebaran ruas jalan Trans - Sulawesi, di Dusun Kuala, Desa Galumpang Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Sulteng. (Foto: Dayat/PosRakyat.com)

PosRakyat – Beberapa warga dusun Kuala, desa Galumpang, kecamatan Dako Pemean, kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah menyesalkan tindakan sepihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerobot lahan pekarangan rumah warga, tanpa ganti kerugian.

Lahan warga tersebut, di jadikan tempat pembangunan untuk fasilitas umum dalam hal pembangunan jembatan ruas jalan Trans Sulawesi di Desa Galumpang.

Hal tersebut di ungkapkan salah satu warga terdampak, Yuspan Muhtar beberapa hari yang lalu, kepada PosRakyat.com.

Baca Juga: Lab Narkoba Berhasil Diungkap Polisi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 

Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam

“Jadi, kami para warga yang terkena dampak langsung dari pelebaran jalan atas pembangunan jembatan itu, berjumlah 19 rumah, dan kami juga kaget tiba-tiba lahan pekarangan kami diambil, bahkan pagar beton kami juga di robohkan tanpa ada pemberitahuan dlu ke kami semua,” katanya

Dia mengatakan, semenjak proses pembangunan jembatan tersebut, beberapa warga terdampak, pernah di panggil ke Balai Desa Galumpang, yang di fasilitasi langsung oleh pemerintah desa dan kecamatan.

“saya pernah di panggil ke balai desa, dan waktu itu warga terdampak yang hadir hanya tiga orang, dari situ camat menyampaikan, kalau lahan pekarangan kami yang masuk dalam pembangunan jalan itu. Katanya tidak ada ganti rugi. Kemudian, kami pertanyakan bagaimana dengan sertifikat kami. Camat arahkan, nanti berkonsultasi dengan pemerintah desa, dan waktu itu pemerintah desa angkat tangan juga. Makanya, kami bingung,” tuturnya.

Menyahuti, penyesalan warga tersebut, penanggung jawab aliansi Pusat Konsolidasi Pergerakan Rakyat (PKPR) Kabupaten Tolitoli, Siska Askia, S.Pd. kepada media ini, juga menyesalkan cara-cara yang di lakukan oleh pihak BPJN Sulteng, yang secara nyata telah mengkebiri hak warga.

“kami sangat menyesalkan tindakan ini. Bayangkan saja, dari hasil investigasi kami di lapangan, ternyata warga terdampak ini dimintai tanda tangan dengan cara diam-diam (door to door) naik kerumah warga, dan infonya yang di tandatangani itu adalah surat perjanjian, kalau warga katanya tidak akan menuntut di kemudian hari atas lahan pekarangan mereka yang di ambil,” tandasnya

Atas tindakan sepihak ini, aliansi PKPR Kabupaten Tolitoli bersama warga terdampak telah melayangkan surat keberatan/ganti kerugian kepada pihak BPJN Sulteng, tertanggal 7 November 2023.

“kami bersama warga sudah menyurat ke BPJN Sulteng, dan sampai hari ini belum ada kabar dari mereka. Makanya, kami menunggu itikad baik mereka, menemui warga terdampak langsung, dan memberi ganti kerugian sesuai amanah undang-undang,” tegasnya