Dalam ARPK ini tertulis bahwa, pengajuan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 94/PHP.KOT X1X/2021.
“Kita sudah mengimbau untuk sama-sama memelihara situasi Kamtibmas pasca penetapan hasil Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Palu dan menjelang pelaksanaan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Palu,” ujar Iksan.
Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini juga mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah karena hingga kini masa pandemi Covid-19 belum selesai.
Menurut dia, seluruh wilayah di Kota Palu memiliki tingkat kerawanan yang sama dalam penyebaran virus corona. Untuk itu, Ia tidak ingin ada klaster baru penyebaran virus corona di wilayah Kota Palu.
“Dalam situasi pandemi saat ini, keselamatan masyarakat luas harus diutamakan. Bila tidak diindahkan, kami mendukung aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dengan selalu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Iksan.***






