PosRakyat – Program “Berani Bebas Tunggakan” mendapat apresiasi dari sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebut saja Ashar, yang merasa terbantu dengan program pemutihan pajak baik denda maupun pokok.
“Alhamdulillah kami sangat terbatu dengan adanya program ini karena dari Rp 30 juta yang mestinya kami bayarkan, mejadi hanya Rp 8 juta saja yang dibayar untuk dua kendaraan roda 4,” aku Ashar warga kota Palu.
Baca Juga: Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Hal senada juga diungkapkan Alan, pemilik sepeda motor atau roda dua (R2) yang menunggak satu tahun PKB, normalnya bayar pajak denda dan pokok sekitar Rp, 800 ribu, tapi dengan program berani bebas tunggakan, hanya bayar sekitar Rp, 400 ribu saja.
“Terima kasih kepada bapak Gubernur Anwar Hafid yang telah meringankan beban kami selaku penunggak pajak kendaraan bermotor dengan hanya membayar satu tahun PKB saja yakni yang 2025 saja, sedangkan 2024, 2023, 2022 kebawah semua diputihkan baik denda maupun pokok pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Minggu (18/5/2025) di Palu.
Sementara itu, masyarakat juga meminta kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid agar memberikan kebijakan perpanjangan Berani Bebas Tunggakan atau pemutihan PKB.
“Kami berharap ada perpanjang pemutihan PKB, dari kebijakan Gubernur Sulteng bapak Anwar Hafid. Karena hal itu sangat membantu kami sebagai masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kami yakin masih banyak masyarakat wajib PKB ini yang belum melakulan pembayaran PKB ini, dengan alasan memiliki kendaraan lebih dari satu atau belum memiliki biaya yang cukup,” pinta Jemmy.






