Pemutihan PKB ini merupakan domain pemerintah provinsi Sulteng. Sedangkan soal pergantian STNK itu adalah kewenangan Dirlantas Polda Sulteng. Kemudian soal tunggakan asuransi kendaraan bermotor merupakan kewenanganan Jasa Raharja.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat mengurangi bebannya.
Terkait masih banyaknya warga yang belum melakukan pembayaran PKB saat kebijakan pemutihan, Gubernur Anwar Hafid mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Meski pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah ditutup, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut kemungkinan program akan diperpanjang.
“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” ujar Anwar Hafid kepada wartawan belum lama ini.






