Palu, PosRakyat.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola memimpin rapat pelaksanaan kebijakan tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid -19) di Sulteng di ruang kerja gubernur, Senin (23/3/2020).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Longki menyampaikan rapat dilaksanakan untuk dapat memastikan mengenai efektifnya pelaksanaan intruksi Gubernur kepada bupati dan wali kota Nomor 443/157/BPBD tanggal 23 Maret 2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid -19 di Sulteng.
Salah satu poin yang ditegaskan adalah pelaksanaan pengawasan keluar masuknya orang di perbatasan, Gubernur meminta agar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Sisliandy untuk segera menindaklanjuti di lapangan, penempatan petugas perhubungan, petugas kesehatan diambil dari Puskesmas terdekat.
Gubernur Longki juga meminta kepada Kepala Dishub, Sisliandy untuk menyurat seluruh Gubernur yang daerahnya berbatasan dengan Sulteng. Di mana hal ini untuk efektifnya pelaksanaan pengawasan di perbatasan akan diberlakukan batas waktu melintas di perbatasan mulai pukul 06. 00 – pukul 22 .00 Wita.
“Selebihnya ditutup untuk sementara waktu dalam masa pencegahan Covid -19, dan diminta berkoordinasi dengan Polda melalui Dirlantas,” tandas Gubernur Longki.






