PosRakyat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah masih marak, dan terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
Sebagaimana diungkapkan salah seorang warga kabupaten Parimo yang tergabung di sebuah organisasi kemahasiswaan di Sulteng dan tak disebutkan identitasnya, bahwa aktivitas tambang emas ilegal di daerahnya itu semakin marak khususnya di desa Lemusa Gangga kecamatan Parigi Selatan.
Baca Juga: Jaksa Geledah BP2W Sulteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPAM Huntap
Baca Juga: Aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polres Tolitoli Kembali Marak, Ini Kata Kapolres
Olehnya, terkait maraknya aktivitas PETI tersebut, pihaknya meminta kepada APH untuk mengusut tuntas dan menindak dengan tegas para pelaku itu.
Semantara, praktisi hukum Hidayat, SH kepada PosRakyat.com Jumat 15 Desember 2023 mengatakan, aktivitas PETI tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas karena sudah jelas melanggar undang – undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Aktivitas PETI di Parimo itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar serta sulit nantinya untuk dikendalikan. Dan sudah sangat jelas telah melanggar undang-undang atau hukum yang berlaku,” katanya.