PosRakyat – Perdebatan terkait dengan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan ini marak lagi di Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan masayarakat.
Desakan ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) yang menginginkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
Baca Juga: Nasabah Gugat BRI Rp15 Miliar, Diduga Lalai Jaga Dokumen Agunan
Baca Juga: PT CPM Putus Kontrak Sepihak, Warga Poboya Ancam Usir Perusahaan dari Tambang
Dalam sejumlah pemberitaan di media online, LBH Sulteng menyerukan agar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.
Melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa Kapolda telah menyampaikan komitmen tegas kepada jajarannya untuk menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal.
“Saya kira komitmen Bapak Kapolda Sulteng sudah jelas. Saat berbicara di hadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, beliau menekankan bahwa aktivitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada wartawan di Palu, Senin (3/2/2025).
Komitmen tersebut lanjut dia diwujudkan dalam penanganan 11 kasus PETI sepanjang tahun 2024. Selain itu ia juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, mengingat banyak masyarakat lokal dan pendatang yang bergantung pada aktivitas PETI untuk mencari nafkah.