Pilkada Serentak 2020, Pemprov Sulteng, Bawaslu, dan KPU Gelar Rapat Virtual

oleh -
oleh
Asisten Faisal Mang, didampingi Karo Humas dan Protokol, Mohammad Haris Kariming bersama komisioner Bawaslu saat menggelar rapat virtual, Rabu (29/4/2020). [FOTO: HUMAS PEMPROV]

PALU, PosRakyat.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Bawaslu dan KPU Sulteng menggelar rapat virtual terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di daerah pada Desember tahun 2020 mendatang.

Dala rapat ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemprov, Faisal Mang menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah Pandemi Covid-19 di Sulteng masih menunggu regulasi yang diputuskan oleh pemerintah, karena kondisi daerah saat ini sangat dipahami oleh pemerintah pusat.

“Keselamatan rakyat nomor satu, persoalan politik nomor dua,” katanya.

Rapat yang digelar ini dihadiri sejumlah komisioner Bawaslu dan KPU pusat maupun daerah guna membahas sejumlah tahapapan Pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (29/4/2020).

Pada kesempatan itu, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa pada 14 April 2020 dilakukan kesepakatan penundaan pelaksanaan Pilkada yang semula 23 September 2020 bergeser pada 9 Desember 2020.