PosRakyat – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal penyelenggaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sesuai dengan putusan KPU.
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan Mangrove di Morowali, Kejati Sulteng Periksa Kades dan Perangkat Desa
Sebagai warga yang juga mempunyai hak demokrasi, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan dalam politik praktis.