PosRakyat– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa (Kades) Ambunu, perangkat desa Ambunu dan mantan Kades Ambunu pada Selasa, 7 Mei 2024, besok.
Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan sekdes Ambunu dan mantan kepala desa Ambunu Sukriman Karim, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Antisipasi Perkembangan Politik Sulawesi Tengah: Komunikasi Intensif dan Keamanan Baliho
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/4) lalu.
Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima Surat Keterangan Tanah (SKT) dan satu orang dari Dinas PUPR.
“Mereka diperiksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham, Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” kata Haris di Palu, Senin (6/5/2024).