Rupanya, keduanya menyebarluaskan video asusila mirip mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.
“Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa?”
“Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak,” kata Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video tersebut. PP dan MN kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditahan dan sudah tersangka,” kata Yusri.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Buru Pembuat Video
Tertangkapnya PP dan MN diharapkan menjadi awal titik terang kasus video syur tersebut.
Kini, polisi bukan hanya memburu penyebar pertama melainkan siapa pembuat video tersebut.
“Nanti kalau sudah ada dan diamankan, kita akan sampaikan, termasuk juga nanti siapa sih yang ada di dalam video tersebut, ini juga masih didalami,” ujar Yusri.
Yusri meminta agar masyarakat tidak berandai-andai dan menyudutkan GA di balik video porno tersebut.
“Jangan kita berandai, semua azas praduga tak bersalah,” katanya.
“Masih berjalan, saya sudah katakan ini masih kita lakukan pemeriksaan, masih berjalan,” kata Yusri.
“Kalau memang betul, Si A akan kita katakan Si A, jika Si B akan kita katakan si B.”
“Jadi tak usah kita berandai, azas praduga tak bersalah di sini,” ucapnya. [Red]






