PPK 4.1 Satker PJN 4 Sulteng Beri Penjelasan Soal Talud Proyek Jalan Tagolu-Tentena

Redaksi
A-AA+A++

Posrakyat.com – Pihak PPK 4.1 Satker PJN Wilayah 4 BPJN Sulteng memberikan penjelasan terkait sorotan atas dugaan rendahnya kualitas pembangunan talud dan penggunaan material batu pada proyek preservasi jalan Trans Sulawesi ruas jalan Tagolu-Tentena di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu 31 Oktober 2026 malam, M Sajjad selaku PPK 4.1 menjelaskan bahwa secara prinsip pasangan batu memang seharusnya menggunakan batu yang bersih dari kotoran dan kemudian dipasang diatas dasar pondasi yang stabil.

Selain itu, M Sajjad juga mengaku bahwa pihaknya sendiri tidak mengabaikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Proyek Jalan Trans Sulawesi Tagolu–Tentena Disoal: Bangunan Talud dan Material Batu Diduga Bermasalah

Sementara itu, terkait kondisi lokasi pekerjaan yang masih tergenang air, dimana menurutnya titik pembangunan talud tersebut tepat di area saluran sehingga rembesan air tidak sepenuhnya dapat terhindarkan.

Meski demikian lanjut dia, pihak pelaksana telah melakukan upaya pengendalian dengan memasang papan penahan agar air tidak masuk ke area pemasangan batu. Namun, air masih merembes melalui lapisan pasir di sekitar lokasi pekerjaan.

PPK 4.1 juga mejelaskan, bahwa pondisi pada titik yang menjadi sorotan itu dibangun tepat diatas batu karang. Dengan begitu kata dia, daya dukung pondasi tidak bergantung pada tanah yang potensi mengalami pelunakan akibat genangan air.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pada STA 42+400 tertanggal 6 Oktober 2026.

Menurutnya, dokumentasi tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan pada segmen tersebut telah selesai dilaksanakan termasuk pemasangan lubang drainase atau weep hole yang berfungsi mengalirkan air dari belakang struktur talud.

Walau demikian, pihaknya tetap meminta konsultan supervisi melakukan pemeriksaan ulang terhadap bagian pekerjaan yang jadi sorotan.

Adapun pemeriksaan tersebut meliputi kebersihan material batu, kepadatan adukan semen serta kondisi pasangan batu pada titik yg dipersoalkan itu.

M Sajjad menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor diwajibkan untuk melakukan perbaikan, bahkan pembongkaran pada pagian yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

“Jika ditemukan bagian yang tidak sesuai spesifikasi, akan diperbaiki atau dibongkar atas biaya kontraktor, dan tidak akan membayarkan sebelum memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Penjelasan ini bagian dari klarifikasi atas sorotan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan talud pada proyek preservasi jalan trans sulawesi ruas Tagolu-Tentena yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 101.333.448.000.

(ZF)