Palu, Posrakyat.com – Pengelolah tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang diketahui milik orang asing, kini kembali dipersoalkan oleh Forum Rakyat Menggugat (FRM).
Diketahui tambang emas Poboya dikelolah oleh Kompeni Inggris CPM, ini diklaim adalah bentuk penjajahan Kompeni VOC Jilid 2 yang kini dilakukan oleh negara sekutu khususnya Kompeni Inggris di Palu.
Pasalnya, kontrak karya CPM nambang emas Poboya mulai 1997 saat itu penandatanganan persetujuan oleh Presiden Soeharto surat presiden No No. B-143/Pres/3/1997 tertanggal 7 Maret 1997 (zaman Orde Baru)
Kompeni Inggris Rio Tinto menguasai 90% saham CPM. Saham sisa sebanyak 10% dimiliki PT Arlia Karyamaska, Kontrak CPM seluas 561.050 hektar membentang dari Kabupaten Buol, Tolitoli Donggala, dan Parigi Moutong , Sigi dan Palu 20 tahun kemudian Keluar Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017. Dalam Kepmen ESDM tanpa mengindahkan Penolakan dan Protes Rakyat Sulteng sejak lahirnya Kontrak Karya di zaman Rezim Orde Baru Soeharto 1997.
Dalam perjalanannya, CPM punya MOU dengan DRG dan UPT Tahura untuk rehabilitasi tahura, bukti lapangan, DRG adalah perusahaan penyuplai bahan.
Namun patut disayangkan prakteknya dilapangan, DRG melakukan menyimpangan atau Ilegal Mining sebagaimana larangan dalam Psl 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara, yaitu pengelohan atau produksi emas dengan tekhnolgi Cianidasi (perendaman), sejak akhir 2017 sampai hari ini.






